Saturday, June 29, 2013

Korupsi? Laporkan!



It is not power that corrupts but fear. Fear of losing power corrupts those who wield it and fear of the scourge of power corrupts those who are subject to it.”  ― Aung San Suu Kyi, Freedom from Fear



Tema besar pada hari kedua dalam program leadership training LPDP adalah mengenai  satu dari empat kejahatan besar di Indonesia: Tindak Pidana Korupsi.

Materi pertama pada hari kedua ini  dibawakan oleh Bapak Erry Riyana Hardjapamekas, Mantan Wakil Ketua KPK. Materi diawali dengan penjabaran mengenai Values, Ethics, Morals (Shirley C. Eagan, 1995).

Penjabaran ini amatlah penting karena dalam pencegahan tindak serta budaya korupsi, faktor intrinsik seperti ini dapat menjadi lebih efektif dibanding faktor ekstrinsik seperti perangkat hukum.

Dalam presentasinya, Pak Erry kemudian mengutip hipotesis Donald R. Cressey yang mengatakan bahwa terdapat tiga penyebab manusia melakukan tindakan yang melanggar etika. Ketiga hal yang disebut “the fraud triangle  ini meliputi:
a.       Kesempatan (opportunity)
b.      Insentif/tekanan (incentive/pressure)
c.       Rasionalisasi/ sikap (Rationalization/attitude)

Terkait dengan hal tersebut di atas, berdasarkan penyebabnya, tindak korupsi dapat dibedakan menjadi 2 jenis:

  1. Korupsi karena kebutuhan (petty corruption)
  2. Korupsi karena keserakahan (grand corruption)

Untuk menghadapi  munculnya tindakan yang melanggar etika, selain ditingkatkannya control terhadap suatu system yang memungkinkan terjadinya korupsi, adanya panutan (role model) yang memiliki etika, integritas, tanggung jawab dan rasa saling menghormati dapat menjadi senjata yang ampuh.

Di akhir acara, Pak Erry menghimbau para peserta untuk menyebarluaskan penggunaan layanan publik WhistleBlowerSystem yang terdapat pada website KPK apabila kita melihat atau dipaksa untuk terlibat dalam tindak korupsi dalam institusi tempat kita bernanung. Para pelapor akan mendapatkan jaminan keamanan penuh dari KPK, yang mencakup perlindungan hukum, keamanan fisik dan kerahasiaan identitas pelapor.


No comments:

Post a Comment