“It is not
power that corrupts but fear. Fear of losing power corrupts those who wield it
and fear of the scourge of power corrupts those who are subject to it.” ― Aung San Suu Kyi, Freedom
from Fear
Tema besar
pada hari kedua dalam program leadership training LPDP adalah mengenai satu dari empat kejahatan besar di Indonesia:
Tindak Pidana Korupsi.
Materi
pertama pada hari kedua ini dibawakan
oleh Bapak Erry Riyana Hardjapamekas, Mantan Wakil Ketua KPK. Materi diawali
dengan penjabaran mengenai Values,
Ethics, Morals (Shirley C. Eagan, 1995).
Penjabaran
ini amatlah penting karena dalam pencegahan tindak serta budaya korupsi, faktor
intrinsik seperti ini dapat menjadi lebih efektif dibanding faktor ekstrinsik
seperti perangkat hukum.
Dalam
presentasinya, Pak Erry kemudian mengutip hipotesis Donald R. Cressey yang
mengatakan bahwa terdapat tiga penyebab manusia melakukan tindakan yang
melanggar etika. Ketiga hal yang disebut “the
fraud triangle” ini meliputi:
a.
Kesempatan (opportunity)
b.
Insentif/tekanan
(incentive/pressure)
c.
Rasionalisasi/
sikap (Rationalization/attitude)
Terkait dengan hal tersebut di atas, berdasarkan
penyebabnya, tindak korupsi dapat dibedakan menjadi 2 jenis:
- Korupsi karena kebutuhan (petty corruption)
- Korupsi karena keserakahan (grand corruption)
Untuk menghadapi
munculnya tindakan yang melanggar etika, selain ditingkatkannya control
terhadap suatu system yang memungkinkan terjadinya korupsi, adanya panutan
(role model) yang memiliki etika, integritas, tanggung jawab dan rasa saling
menghormati dapat menjadi senjata yang ampuh.
Di akhir acara, Pak Erry menghimbau para peserta untuk
menyebarluaskan penggunaan layanan publik WhistleBlowerSystem yang
terdapat pada website KPK apabila kita melihat atau dipaksa untuk terlibat
dalam tindak korupsi dalam institusi tempat kita bernanung. Para pelapor akan
mendapatkan jaminan keamanan penuh dari KPK, yang mencakup perlindungan hukum, keamanan fisik dan
kerahasiaan identitas pelapor.
No comments:
Post a Comment